Induksi adalah cara mempelajari
sesuatu yang bertolak dari hal-hal atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum
yang umum (Kamus Umum Bahasa Indonesia, hal 444 W.J.S.Poerwadarminta. Balai
Pustaka 2006).
Induksi merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan
yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Penalaran
secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang
mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang
diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum (filsafat ilmu.hal 48
Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005).
Jalan induksi mengambil jalan
tengah, yakni di antara jalan yang memeriksa cuma satu bukti saja dan jalan
yang menghitung lebih dari satu, tetapi boleh dihitung semuanya satu persatu.
Induksi mengandaikan, bahwa karena beberapa (tiada semuanya) di antara bukti
yang diperiksanya itu benar, maka sekalian bukti lain yang sekawan, sekelas
dengan dia benar pula.
Metode berpikir induktif adalah
metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus
ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi
fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode
berpikir induktif.
Contoh:
- Jika dipanaskan, besi memuai.
- Jika dipanaskan, tembaga memuai.
- Jika dipanaskan, emas memuai
- Jika dipanaskan, platina memuai.
- Jika dipanaskan, logam memuai.
- Jika ada udara, manusia akan hidup
- Jika ada udara, hewan akan hidup.
- Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
- Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
Deduksi
berasal dari bahasa Inggris deduction
yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan
yang khusus dari yang umum, lawannya induksi (Kamus Umum Bahasa Indonesia hal 273 W.J.S.Poerwadarminta. Balai
Pustaka 2006).
Deduksi
adalah cara berpikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik
kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya
mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus. Silogismus disusun
dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. ( Filsafat Ilmu.hal 48-49 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar
Harapan. 2005).
Pada induksi kita berjalan dari
bukti naik ke undang. Pada cara deduksi adalah sebaliknya. Kita berjalan dari
Undang ke bukti. Kalau kita bertemu kecocokan antara undang dan bukti, maka
barulah kita bisa bilang, bahwa undang itu benar. Kalau kita sudah terima,
bahwa semua benda kehilangan berat dalam semua cair, maka kita ambil satu
benda dan satu zat cair buat penglaksanaan. Kita ambil sepotong timah, kita
timbang beratnya di udara. Kita dapat B gram. Kita masukkan timah tadi ke dalam
air. Kita timbang beratnya air yang dipindahkan oleh timah tadi, kita dapati b
gram. Menurut undang Archimedes timah tadi mesti kehilangan berat b gram. Jadi
ditimbang dalam air, beratnya menurut Archimedes mestinya (B-b) gram. Sekarang
kita ambil beratnya dan timbangan timah yang terbenam tadi. Betul kita dapat
(B-b) gr. Jadi betul cocok dengan undang Archimedes. Sekarang induction sudah
beralasan deduction, kebenaran undang sudah di sokong oleh penglaksanaan.
Berulang-ulang kita lakukan pemeriksaan kita dengan benda dan zat cair
berlainan dan berulang-ulang kita saksikan kebenaran undangnya
Archimedes, pemikir Yunani itu. (Madilog hal
104. Tan Malaka, Pusat Data Indikator).
Metode berpikir deduktif adalah
metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk
seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Contoh: Masyarakat
Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan
(khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang
menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status
sosial.
SUMBER : https://www.academia.edu/5086030/Filsafat_Ilmu_Berfikir_Induktif_deduktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar