JellyPages.com

Minggu, 10 April 2016

ASPEK BISNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Proses Pendirian Badan Usaha
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum 
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan

PROSEDUR PENGADAAN TENAGA KERJA

1.    Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.    Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.    Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.    Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
PROSEDUR PENGADAAN
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
•    Penilaian kualifikasi
•    Permintaan penawaran dan negosiasi harga
•    Penetapan dan penunjukan langsung
•    Penunjukan penyedia barang/jasa
•    Pengaduan
•    Penandatanganan kontrak

CONTOH DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK TI


MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU)
antara
PT. MEDCOM INDOSA ENGINEERING
dengan
BUDI LUHUR

                                                Nomor :

Pada hari ini, ..............., tanggal ............... bulan .......................... tahun Dua ribu enam, Para Pihak :

I.         PT. MEDCOM INDOSA ENGINEERING, beralamat kantor di Graha Elnusa Lt. 2 Jalan TB Simatupang Kav. 1B Jakarta Selatan, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Sinta Susikto, SH Nomor 32 tanggal 11 Februari 1982 dan terakhir dirubah dengan Akta Notaris Saal Bumela, SH Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2004, dalam hal ini diwakili oleh Aryo Cahyono selaku Direktur, bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tersebut, selanjutnya dalam MoU ini disebut Pihak Pertama.
II.       BUDI LUHUR, beralamat kantor di ............................................................, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris ............................... Nomor ........ tanggal ............................ dan terakhir dirubah dengan Akta Notaris ................................. Nomor ....... tanggal ......................, dalam hal ini diwakili oleh ..................... selaku ..............................., bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tersebut, selanjutnya dalam MoU ini disebut Pihak Kedua.


Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1.        Bahwa PT. MEDCOM INDOSA ENGINEERING adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Engineering dalam Industri Migas dan Industri lainnya.
2.        Bahwa BUDI LUHUR adalah Perusahaan yang bergerak di bidang ..................................................................................................................... IT Consulting, Research dan Training.........................
3.        Untuk menunjang kegiatan dan kepentingan Para Pihak seperti yang sudah disebutkan di atas, diperlukan kerjasama dalam marketing, pembuatan feasibility study, rancangan dasar, instalasi dan pengembangan, dan penanganan operasional bersama.
4.        Bahwa BUDI LUHUR memiliki sumber daya manusia, teknologi dan peralatan penunjang di bidang pembuatan Blueprint.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat MoU sebagai langkah awal untuk menjalin kerjasama, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1

Maksud dan Tujuan


MoU ini merupakan kesepakatan awal yang akan digunakan sebagai dasar dalam hubungan kerjasama yang saling menguntungkan Para Pihak antara lain namun tidak terbatas dalam Perancangan, Pembangunan / Pengembangan dan Penanganan Operasional dan Marketing Para Pihak di bidang “Pembuatan Blueprint di lingkungan Departemen Perhubungan”.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama

1.     Para Pihak sepakat untuk bekerjasama dalam pekerjaan-pekerjaan bidang Pembuatan Blueprint di lingkungan Departemen Perhubungan.
2.     Pihak Pertama bersedia menggunakan nama/formalitas Perusahaannya untuk mengikuti pelelangan-pelelangan di bidang Pembuatan Blueprint di lingkungan Departemen Perhubungan, dan melaksanakan serta menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang dimenangkan di pelelangan-pelelangan tersebut.
3.     Pihak Kedua bersedia menyediakan sumber daya manusia, teknologi dan peralatan penunjangnya di dalam menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang didapat Pihak Pertama tersebut butir 2 di atas.
4.     Pembuatan Blueprint yang dimaksud pada ayat 1 Pasal ini adalah pekerjaan yang meliputi :
-          Benchmarking
-          Analisa Kebutuhan informasi
-          Peran Teknologi Informasi
-          Strategi Manajemen Sistem Informasi
-          Manajemen Proyek berdasarkan standar PMBOK

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.     Pihak Pertama
Kewajiban
a.   Pihak Pertama berkewajiban menyediakan dana sendiri dalam pelaksanaan pelelangan yang diikuti di bidang Pembuatan Blueprint di lingkungan Departemen Perhubungan.
b.   Pihak Pertama berkewajiban menggunakan nama/formalitas Perusahaannya, dengan menyediakan dokumen-dokumen Perusahaan yang spesifikasi/qualifikasinya sesuai dengan Maksud dan Tujuan MoU ini baik untuk keperluan pelelangan maupun penyelesaian keadministrasian dengan Departemen Perhubungan di mana Pihak Pertama memenangkan tender.
c.   Pihak Pertama berkewajiban mengurus segala keperluan untuk menyelesaikan pelelangan-pelelangan tersebut butir a pasal ini dengan bantuan informasi atau teknis lainnya dari Pihak Kedua apabila ada hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan pekerjaan yang berkenaan dengan Pihak Kedua.
d.   Apabila Pihak Pertama memenangkan tender, maka berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan segala masalah administratif dan tagihan pembayaran dengan pihak Departemen Perhubungan di mana Pihak Pertama memenangkan tender, serta memberikan informasi kepada Pihak Kedua mengenai hal tersebut di atas.
e.   Pihak Pertama berkewajiban membayarkan kepada Pihak Kedua sejumlah uang dari tagihan yang diterima Pihak Pertama dari Departemen Perhubungan di mana Pihak Pertama memenangkan tender, dengan ketentuan jumlah dan cara pembayaran yang akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam suatu Perjanjian tersendiri.
H a k
a.    Pihak Pertama berhak menggunakan nama/formalitas Perusahaannya di dalam melaksanakan Kerjasama dengan Pihak Kedua sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 MoU ini.
b.    Pihak Pertama berhak mendapat pembayaran dari tagihan yang diterima dari Departemen Perhubungan di mana Pihak Pertama memenangkan tender dengan ketentuan jumlah dan cara pembayaran yang ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam suatu Perjanjian tersendiri.
c.    Pihak Pertama berhak atas informasi dan bantuan dari Pihak Kedua untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian lelang-lelang yang diikuti, serta informasi progres pekerjaan yang didapat/dimenangkan yang dikerjakan oleh Pihak Kedua hingga pekerjaan tersebut selesai/habis waktu.
d.    Pihak Pertama berhak menempatkan seorang wakilnya di lapangan yang berfungsi sebagai koordinator pekerjaan yang bekerjasama dengan koordinator dari Pihak Kedua maupun Departemen Perhubungan, demi lancarnya pekerjaan yang didapat/dimenangkan tersebut.

2.     Pihak Kedua
Kewajiban
a.     Pihak Kedua berkewajiban menyediakan dana sendiri atau dana yang diusahakannya sendiri untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang didapat/dimenangkan dengan menggunakan nama/formalitas Perusahaan Pihak Pertama, termasuk menyediakan sumber daya manusia, teknis dan peralatan pendukung lainnya.
b.     Pihak Kedua berkewajiban memberi informasi dan bantuan administratif kepada Pihak Pertama untuk kelancaran keikutsertaan Pihak Pertama di pelelangan-pelelangan, serta memberi informasi progres pekerjaan yang didapat/dimenangkan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua dengan menggunakan formalitas Perusahaan Pihak Pertama, hingga pekerjaan selesai/habis waktu.
c.     Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang didapat/dimenangkan dengan menggunakan nama/formalitas Perusahaan Pihak Pertama, serta mentaati segala peraturan dan RKS yang ditetapkan Departemen Perhubungan.
H a k
a.     Pihak Kedua berhak ikut serta melaksanakan pekerjaan yang didapat/dimenangkan dengan menggunakan nama/formalitas Pihak Pertama, dengan menyediakan sumber daya manusia, teknologi dan peralatan pendukungnya sesuai ketentuan dan RKS dari Departemen Perhubungan.
b.     Pihak Kedua berhak atas sejumlah pembayaran dari tagihan yang diterima Pihak Pertama dari Departemen Perhubungan dengan ketentuan jumlah dan tata cara pembayaran yang ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang dituangkan dalam suatu Perjanjian tersendiri.

Pasal 4
Asas Kerjasama

Para Pihak setuju bahwa kerjasama yang dimaksud pada Pasal 1 MoU ini berlandaskan asas saling mempercayai, kesamaan derajat dan saling menguntungkan serta musyawarah untuk mufakat dengan tetap menggunakan cara yang professional dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin terjadi.


Pasal 5
Pernyataan dan Jaminan

1.        Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa produk-produk konsep dan sistem yang diberikan untuk pelaksanaan MoU ini merupakan hasil inovasi dan rekayasa teknologi yang sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.        Para Pihak menyatakan dan menjamin tidak akan menggunakan produk-produk konsep dan sistem tersebut ayat 1 Pasal ini tanpa izin tertulis dari pihak lainnya.


Pasal 6
Biaya – Biaya

Biaya-biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang didapat dan akan dikerjakan oleh Para Pihak secara bersama-sama, akan diatur dalam suatu Perjanjian tersendiri yang merupakan pelaksanaan dari MoU ini.


Pasal 7
Jangka Waktu

MoU ini berlaku selama ... (.........) tahun, terhitung mulai tanggal ditandatanganinya MoU ini oleh Para Pihak, dan dapat diperpanjang atas persetujuan Para Pihak.


Pasal 8
Pelimpahan Hak

Para Pihak tidak boleh menjual, melimpahkan, atau dengan cara apapun membebankan kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab yang diatur dalam MoU ini, baik secara keseluruhan ataupun sebagian, kepada Pihak Ketiga, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.


Pasal 9
Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan

1.     Apabila terjadi perselisihan atau kesalahfahaman sehubungan dengan pelaksanaan MoU ini di antara Para Pihak, maka diusahakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
2.     Dalam hal perselisihan yang terjadi tidak tercapai permufakatan, maka harus diupayakan adanya suatu penyelesaian hukum yang dapat disetujui oleh Para Pihak.
3.     Apabila perselisihan tersebut belum dapat diselesaikan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Pasal 10
Ketentuan Lain

1.     Para Pihak menjamin kerahasiaan segala sesuatu yang berhubungan dengan informasi maupun data yang berhubungan dengan kerjasama ini dan tidak akan memberikan kepada Pihak Ketiga tanpa izin tertulis dari pihak yang memiliki data atau informasi.
2.     Para Pihak sepakat apabila sampai jangka waktu MoU ini habis tidak mendapat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 MoU ini, maka masing-masing pihak tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lainnya sehubungan dengan segala biaya yang dikeluarkannya selama proses untuk mendapatkan pekerjaan tersebut (lelang) di Departemen Perhubungan.
3.     Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, Para Pihak akan membuat Perjanjian yang akan mengatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, bentuk kerjasama dan lain-lain untuk setiap proyek yang timbul dari pelaksanaan MoU ini.


Demikian MoU ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), semuanya bermeterai cukup dan masing-masing merupakan asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada tanggal tersebut di atas.


PIHAK KEDUA,                                                         PIHAK PERTAMA,





.............................                                                  Aryo Cahyono
.............................                                                            D i r e k t u r


SUMBER : https://komukblangsak.wordpress.com/2012/12/05/bab-ix-prosedur-pendirian-bisnis/
https://www.google.co.id/search?q=contoh+draft+kontrak+kerja+untuk+proyek+ti&espv=2&biw=1366&bih=667&ei=C24KV_boEMKl0ATI5q2ABw&start=10&sa=N#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar